PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

Persyaratan pengurusan SIPTTK
surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian
1. Telah memiliki nomor KTAN 

2. Menyelesaikan pembayaran surat rekomendasi SIPTTK 

   Upload file kwitansi atau resi tranfer ATM dengan menuliskan nama dan rincian pembayaran

3. Telah mencabut SIPTTK lama (bila tidak lagi bekerja)

   upload bukti penarikan SIPTTK dari PTSP

4. Pastikan semua data telah diupdate

Alamat

Jl. Mulawarman Gg. Nipah Indah RT 27 No 108 Kelurahan Karang Anyar Pantai

Kontak

Email: pbfitbrbkbn@gmbil.com
Telp: 0812-5811-1635 (ketua), 0822-1330-3894 (sekretaris)

Rekening Organisasi:
BPD Kaltimtara, 1202121043, atas nama : PAFI CABANG KOTA TARAKAN